Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR
Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR. (X/Foto)
- Hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.
6. Penguatan Peran Advokat
KUHAP lama:
- Advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
KUHAP baru:
- Hak Imunitas: Pasal 149 ayat (2); Mendapatkan Akses Bukti: Pasal 150 huruf j; Mendapatkan Salinan BAP: Pasal 153; Hak tersangka untuk berkomunikasi: asal 142 huruf m)