Perdana di Riau, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Resmi Dilepaskan dari Kawasan Hutan
RIAU24.COM - SIAK — Sejarah agraria tercipta di Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (TORA/ Tanah Objek Reforma Agraria) resmi dibagikan kepada masyarakat. Momentum bersejarah itu berlangsung dalam agenda Rumah Rakyat yang digelar di Kantor Penghulu Mandi Angin, Kecamatan Minas.
Bupati Siak, Dr. Afni, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada warga penerima.
975,59 Hektare Tanah Rakyat Resmi Berstatus Legal
Program TORA 2025 ini menjadi puncak perjuangan panjang penataan aset masyarakat. Total 975,59 hektare dari 1.050 persil berhasil dilepaskan, terdiri dari tapak rumah, sawah, hingga kebun sawit rakyat yang sebelumnya masuk kawasan hutan maupun berada dalam wilayah izin perusahaan.“Ini bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil. Dan ini akan terus kita perjuangkan sesuai visi misi kami: memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat,” tegas Bupati Afni, Kamis (20/11/2025).
Bupati Afni mengungkapkan bahwa perjuangan TORA sudah ia mulai sejak menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Kerja besar ini terwujud berkat sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, pemerintahan kampung/desa, serta keterlibatan pemegang izin HTI maupun IUP.
Tiga Sumber Redistribusi Tanah TORA 2025