Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK dan Lapor ke PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan
RIAU24.COM -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP siap menggugat Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Direktur organisasi yang tergabung dalam koalisi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan koalisi akan mempertimbangkan langkah tersebut jika Presiden Indonesia Prabowo Subianto tak mengambil langkah membatalkan atau merevisi pasal bermasalah di KUHAP.
"Iya, tapi kan nanti dulu," kata Isnur saat dikonfirmasi ulang soal rencana melaporkan ke PBB usai konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu (22/11).
Saat ini, koalisi sipil fokus mendesak Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP baru.
"Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional," imbuh dia.
Koalisi juga menyiapkan langkah untuk menggugat ke MK jika KUHAP tersebut tetap dilanjutkan dan diberlakukan.