DPR Resah Marak Jasa Nikah Siri di TikTok
RIAU24.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas atas praktik penawaran jasa nikah siri yang marak di platform media sosial, khususnya TikTok.
Tak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merendahkan nilai agama dan membahayakan perlindungan hukum perempuan serta anak, dikutip dari rmol.id, Senin, 24 November 2025.
"Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat di TikTok adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral.
Sejatinyq, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.
Nikah sirih di TikTok sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual instan dan cepat.