Menu

KPK Buka Suara usai Dituding Kriminalisasi dalam Kasus Dirut ASDP usai Vonis 4,5 Tahun Bui

Zuratul 25 Nov 2025, 10:56
KPK Buka Suara usai Dituding Kriminalisai dalam Kasus Dirut ASDP usai Vonis 4,5 Tahun Bui. (X/Foto)
KPK Buka Suara usai Dituding Kriminalisai dalam Kasus Dirut ASDP usai Vonis 4,5 Tahun Bui. (X/Foto)

"Bahwa tanggal 6 Maret 2019, disahkan perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86. Jadi diubah Keputusan Direksi Nomor 35 yang sudah ada, dirubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86," ujar Asep.

"Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian," sambungnya.

Asep menjelaskan pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi selaku Dirut PT ASDP saat itu mengesahkan Keputusan Direksi bernomor 237/KH.002/ASDP.2019. Keputusan itu menggantikan Keputusan Direksi Nomor 86.

Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama usaha yang muncul di beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. 

Asep menjelaskan Keputusan Direksi Nomor 237 itu memuat ketentuan awal di Keputusan Direksi Nomor 35 dengan penambahan pasal yang dinilai KPK janggal.

"Jadi jelas di sini ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi. Yaitu dari Nomor 35, kemudian diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86, ya diubah di bulan Maret, kemudian berlaku sampai dengan Oktober 2019, kemudian diubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237," tutur Asep.

Halaman: 123Lihat Semua