Menu

Pembunuhan Koper di Selandia Baru: Sang Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup

Amastya 26 Nov 2025, 17:54
Hakyung Lee/ AFP
Hakyung Lee/ AFP

RIAU24.COM - Pengadilan Selandia Baru telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ibu yang membunuh kedua anaknya dan menyembunyikan jasad mereka di dalam koper.

Hakim Pengadilan Tinggi Geoffrey Venning menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hakyung Lee, seorang warga negara Selandia Baru keturunan Korea, dengan masa hukuman minimal 17 tahun tanpa pembebasan bersyarat.

Kasus ini menggemparkan negara dan dikenal sebagai pembunuhan koper.

Lee sebelumnya dihukum karena membunuh putra dan putrinya pada tahun 2018, kemudian menyimpan jasad mereka di dalam koper di unit penyimpanan sewaan.

Jasad-jasad tersebut tidak diketahui keberadaannya selama empat tahun hingga tahun 2022, ketika sebuah keluarga yang membeli isi loker terbengkalai tersebut di lelang membukanya dan menemukan sesuatu yang mengerikan.

Bersalah atas pembunuhan anak-anak yang "sangat rentan"

Halaman: 12Lihat Semua