Pembunuhan Koper di Selandia Baru: Sang Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup
Hakyung Lee/ AFP
Pada hari Rabu (26 November), hakim Pengadilan Tinggi Geoffrey Venning menjatuhkan hukuman, memerintahkan Lee untuk menjalani hukuman setidaknya 17 tahun sebelum ia dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Ia menggambarkan para korban, Minu dan Yuna, yang berusia enam dan delapan tahun, sebagai sangat rentan.
Di pengadilan, pembunuh berusia 45 tahun itu tampak tenang dan diam, mendengarkan melalui penerjemah saat nasibnya dibacakan.
Lee sejak awal mengakui bahwa ia memberikan overdosis obat resep yang fatal kepada anak-anaknya.
Ia kemudian meninggalkan Selandia Baru, mengganti namanya, dan tinggal di Korea Selatan hingga pihak berwenang melacaknya dan mengekstradisinya untuk diadili.
Episode depresi atau kecenderungan membunuh