Dicabutnya RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026
RIAU24.COM - Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut pihaknya mencabut RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026.
Keputusa ini merupakan hasil evaluasi, lalu dikembalikan ke long list Prolegnas jangka menengah, dikutip dari rmol.id, Kamis, 27 November 2025.
Tak hanya Danantara, RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga, RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan RUU tentang Kejaksaan, turut dikembalikan.
Penarikan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan beban legislasi yang ada.
Namun ia membuka kemungkinan perubahan apabila ada dinamika baru dalam masa evaluasi berikutnya.
Sepanjang Prolegnas Prioritas 2025 tercatat ada 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari 7 RUU prolegnas dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, 9 RUU telah selesai pada pembicaraan tingkat I, 4 RUU akan memasuki pembicaraan tingkat I, 4 RUU dalam proses harmonisasi, serta 35 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.
"Total dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU," ujarnya.
Berdasarkan capaian tersebut, Baleg melakukan penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026 yang sebelumnya berjumlah 67 RUU agar lebih realistis dan terukur.