Purbaya Sebut Restitusi Pajak yang Ditangguhkan Dalam 2 Tahun Mencapai Rp250 Triliun
RIAU24.COM -Masalah restitusi pajak menjadi sorotan, setelah penerimaan pajak mengalami tekanan jelang akhir tahun ini.
Restitusi pajak mengalami peningkatan hingga 36,4% menjadi Rp 340,52 triliun pada Oktober 2025.
Peningkatan restitusi pajak ini membuat penerimaan pajak secara neto menurun pada Oktober 2025, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Terbesar ialah restitusi dalam bentuk pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp 238,86 triliun, sedangkan PPh Badan Rp 93,80 triliun.
Pada tahun lalu, untuk PPN DN nilainya hanya Rp 192,72 triliun sedangkan PPh Badan Rp 52,13 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan duduk persoalan yang membuat restitusi pajak bengkak. Menurutnya, nilai restitusi pada tahun ini mencapai Rp 340 triliun karena adanya akumulasi dari dua tahun restitusi pajak yang tertahan. Nilainya, kata Purbaya, mencapai Rp 250 triliun.