Begini Cara Kemenhut Membela Diri dari Tudingan Bupati Tapanuli Selatan Soal Pemberian Izin Babat Hutan
Penampakan deforestasi. Sumber: CNBC
Atas arahan tersebut, Kemenhut lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
"Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL)," sebutnya.