YouTube Mengecam Larangan Media Sosial di Australia yang Diberlakukan kepada Anak di Bawah 16 Tahun
RIAU24.COM - Australia akan segera menerapkan salah satu aturan usia media sosial terketat di dunia, dan YouTube pun membalasnya dengan keras.
Pada hari Rabu (3 Desember), raksasa media sosial tersebut mengecam Australia, dengan mengatakan bahwa larangan baru terhadap anak di bawah 16 tahun akan berdampak sebaliknya dari klaim pemerintah dan justru dapat membuat anak-anak kurang aman saat daring.
Apa yang dilakukan undang-undang baru ini?
Dalam undang-undang yang pertama kali berlaku, mulai 10 Desember, siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun di Australia akan diblokir dari membuat atau menggunakan akun di platform sosial utama.
Platform tersebut termasuk Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, dan YouTube.
Anak-anak masih dapat mengunjungi beberapa situs tanpa masuk, tetapi banyak fitur inti akan hilang.