Donald Trump Kembali Memperketat Imigrasi, Memangkas Izin Kerja Pengungsi Menjadi Hanya 18 Bulan
RIAU24.COM - Pemerintahan Donald Trump pada hari Kamis (4 Desember) secara drastis mengurangi durasi pengungsi, pencari suaka, dan migran lainnya untuk memegang izin kerja yang sah di AS.
Pemerintah telah secara drastis mengurangi periode tersebut dari lima tahun menjadi 18 bulan.
Perubahan ini menandai langkah terbaru dalam tindakan keras imigrasi yang menyeluruh dari pemerintah.
Keputusan ini diambil hanya dua hari setelah pemerintah menghentikan aplikasi imigrasi bagi warga negara dari 19 negara yang telah menerapkan pembatasan perjalanan.
Menghilangkan ancaman terhadap 'keselamatan publik'
Joseph Edlow, direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), mengatakan bahwa penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington merupakan faktor kunci di balik perubahan tersebut.