Komplotan Bobol Gudang PT SIS Dibekuk 61 Ribu Voucher Telkomsel Raib, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
Komplotan Bobol Gudang PT SIS Dibekuk! 61 Ribu Voucher Telkomsel Raib, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
dokumen dan barang terkait lainnya.
Keempat pelaku kini mendekam di Polsek Tualang dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka:
HS – Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 7 tahun.
RSS – Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun.
Baca juga: Tangan-Tangan Kecil dari Madrasah Diniyah Siak Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera
AST – Pasal 480 KUHP (penadah), ancaman 4 tahun.
AEET – Pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun.