Berikut Perubahan Prolegnas 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerindra
"Pertama, telah disetujui menjadi undang-undang, yaitu 21 rancangan undang-undang, yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembicaraan tingkat satu, sebanyak 9 RUU. Menunggu penugasan tingkat satu, tujuh RUU," sebutnya.
Bob juga menyatakan, proses harmonisasi di Baleg ada tiga RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah terdapat 34 RUU.
Baca juga: Dosa Zulkifli Hasan: Dituduh Keluarkan Izin Lahan di Riau, Hingga Penyebab Bencana Sumatera
Sejumlah RUU yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi-komisi yang membidangi, antara lain:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).