Berikut Perubahan Prolegnas 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerindra
- RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga (nomor 36).
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (nomor 37).
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).
Baca juga: Pemberlakukan Aturan Medsos untuk Anak
Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:
1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.