Kata Susno Duaji Soal Peraturan Polri 10/2025
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Sumber: detik.com
Seharusnya setelah putusan MK yang memperkuat Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun.
Putusan ini juga harus disikapi Kapolri dengan menarik seluruh anggota aktif dari jabatan sipil.
"Dia harus pensiun dini," sebutnya.