Pasca Viral Kayu Gelondongan Banjir Dilarang Pakai, Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu di Sumatera
RIAU24.COM -Pemerintah perbolehkan warga untuk memanfaatkan kayu gelondongan usai banjir di Sumatra.
Banjir di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh membawa material kayu gelondongan berukuran besar.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan. Koordinasi dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujar, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dilansir dari laman RRI, Jumat (19/12/25).
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, telah membuat regulasi melalui Surat Edaran (SE) terkat pemanfaatan kayu-kayu gelondongan material banjir bandang dan longsor. SE telah diteruskan kepada pemerintah di daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran. Surat yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” ujarnya.
Pemanfaatan kayu baik untuk kepentingan rehabilitasi, rekonstruksi termasuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap). Ia memastikan surat edaran telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah.