Minta Jadi Tahanan Rumah, Hakim Tolak Permohonan Eks PM Malaysia Najib Razak
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya dalam bentuk tahanan rumah, Senin (22/12).
Diketahui, Najib saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus korupsi dana kekayaan negara sebesar 1MDB.
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah berpendapat, ada perintah dari mantan raja Malaysia yang memberi izin kliennya untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Akan tetapi, Hakim Alice Loke Yee Ching tidak setuju dan mengatakan bahwa adendum kerajaan bukan perintah yang sah.
"Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk memerintahkan tahanan rumah," kata Loke kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dikutip dari AFP, Senin.
"Tidak ada ketentuan hukum mengenai tahanan rumah di Malaysia. Permohonan peninjauan yudisial ditolak," lanjutnya.