21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang
RIAU24.COM - Masih ingat dengan perjuangan seorang kakek, Hendra (71) yang harus menempuh jalur hukum dan berjuang selama 21 tahun demi mempertahankan haknya atas kepemilikan lahan di Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau?
Perjuangannya itu kini telah membuahkan hasil meskipun dalam beberapa hari ke depan masih ada kemungkinan jalur hukum, upaya banding atas putusan PN Bangkinang dari para tergugat atas kasus perdata tersebut.
Setelah 21 tahun berjuang, dan gugatan terakhir yang ia layangkan ke PN Bangkinang berujung dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang akhir pekan lalu yang mengabulkan gugatan perdata Hendra alias Acuan atas kepemilikan lahan di Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik objek tanah yang sah seluas 100.000 m² (sepuluh hektare) yang terletak di Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 21/SKPT/RB/XII/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rimba Beringin, tertanggal 3 Januari 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah milik Benyamin
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Lokasi Pasar Desa Rimba Beringin
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Jalan Provinsi
Selanjutnya dalam putusan ini juga menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan TURUT Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap tanah atau lahan yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, sebagaimana tiga Surat Keterangan Ganti Rugi SKGR yakni SKGR 1518/SKGR/TP/05 tertanggal 24 Desember 2005, atas nama Afrizon B Tanjung, seluas 20.150 m² atau 2 hektare.
Kemudian SKGR Nomor 826/SKGR/TP/04 tertanggal 7 April 2004, atas nama Afrizon B Tanjung, seluas 19.072 m² atau 2 hektare dan SKGR Nomor 825/SKGR/TP/04 tertanggal 7 April 2004, atas nama Afrizon B Tanjung, seluas 19.072 m² atau 2 hektare.
Selanjutnya majelis hakim juga menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dengan total Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan TURUT Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan PN Bangkinang, Hendra alias Acuan kepada sejumlah wartawan, Senin (22/12/2025) menyampaikan rasa syukurnya pada Tuhan Yang Maha Esa atas dikabulkannya seluruh gugatannya karena menurut Hendra putusan ini sesuatu yang luar biasa di saat usianya menapaki 71 tahun dan ia telah menempuh perjuangan yang cukup panjang mendapatkan keadilan selama 21 tahun sehingga pada saat ini Tuhan Yang Maha Esa mengabulkan harapannya atas kepemilikan lahan miliknya yang telah dikuasai orang lain selama bertahun-tahun.
Hendra juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Bangkinang, beserta para majelis hakim yang telah memberikan keadilan, putusan yang benar sesuai dengan gugatannya berdasarkan barang bukti, keterangan para saksi dan peninjauan lapangan.
“Terima kasih juga kepada keluarga dan segenap pihak yang memberikan dukungan dan doanya selama proses mencari keadilan,” cakap Hendra.
“Di usia senja, di umur tujuh puluh satu tahun ini, saya tidak akan pantang surut mempertahankan dan memperjuangkan keadilan. Proses perjuangan dua puluh satu tahun ini sangat melelahkan dan banyak pengorbanan. Tentu ke depan saya akan lebih maksimal lagi karena masih ada proses hukum yang harus dijalani, begitu juga mungkin pihak-pihak tergugat,” ulas Hendra.
Ia juga mengungkapkan tanggapannya mengenai kasus pidana atas lahan tersebut yang pernah ia laporkan ke Polda Riau beberapa waktu lalu.
“Bahwa sesuai laporan saya di Polda Riau yang diajukan beberapa waktu lalu, dan masih dihentikan, karena menurut penyidik saat itu, bila ada masalah hukum perdata dan pidana, maka terlebih dahulu diselesaikan dulu kasus perdatanya, maka ke depan saya akan follow up lagi laporan ke Polda Riau tersebut,” ungkap Hendra.
Namun demikian Hendra menegaskan bahwa ia siap menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan dengan pihak-pihak tergugat dan ia menjamin akan bersikap terbuka apabila pihak-pihak tergugat beritikad baik, tidak memaksakan terus-menerus kehendaknya dan terus bertarung melalui proses hukum yang akan merugikan semua pihak.
Hendra juga mengungkapkan, ia juga memiliki pertimbangan yang mengedepankan rasa kekeluargaan atas putusan ini. Terutama menyangkut putusan majelis hakim yang juga menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan immateril sebesar Rp 2,5 miliar.
“Tak mungkin uang sebesar 3 miliar itu kita paksakan Tergugat I untuk membayarnya. Saya sangat mempertimbangkannya dan berharap bahwa soal ini tidak tertutup kemungkinan diselesaikan dengan upaya damai. Untuk apa lagi kita bertarung di meja hukum. Habiskan materi, waktu dan pengorbanan segala macam. Saya juga sudah tua,” pungkas Hendra. ***