Menu

Polsek Tualang Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Pelaku Diduga Ayah Kandung

Lina 26 Dec 2025, 17:17
Polsek Tualang Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Pelaku Diduga Ayah Kandung
Polsek Tualang Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Pelaku Diduga Ayah Kandung

RIAU24.COM - Perawang, 26 Desember 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, mengamankan seorang pria berinisial PS (42) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku diamankan pada Rabu (24/12/2025) dini hari di rumahnya di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang ibu yang melihat adanya perubahan perilaku signifikan pada anaknya. Korban yang biasanya ceria menjadi pendiam, sering menyendiri, dan menunjukkan tanda-tanda trauma.

“Setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar,” ujar Kapolsek Tualang.

Aksi tersebut diduga terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada September 2025 di rumah korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom. melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmen Polsek Tualang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Polisi memastikan identitas korban dirahasiakan demi melindungi psikologis dan masa depan anak.(Lin)