Kodim 0322/Siak Bantah Keras Isu Keterlibatan Anggotanya dalam Bisnis BBM Ilegal
Tidak adanya respons Letda Inf Dedi Yondri saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, menurut Kodim, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran tuduhan dan tidak boleh ditarik menjadi opini yang menyesatkan publik.
Kodim 0322/Siak menegaskan bahwa setiap prajurit TNI tunduk pada hukum, disiplin militer, dan kode etik prajurit. Bila terdapat dugaan pelanggaran, maka penyelesaiannya harus melalui proses hukum yang sah, bukan melalui pemberitaan yang tidak berimbang.
Selain itu, Kodim mengingatkan agar insan pers menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghindari pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun institusi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus peringatan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
Rilis resmi ditutup dengan penegasan bahwa Kodim 0322/Siak tidak anti kritik, terbuka terhadap proses klarifikasi maupun penegakan hukum, namun menolak keras tuduhan yang tidak berbasis fakta.(Lin)