Menu

Kodim 0322/Siak Bantah Keras Isu Keterlibatan Anggotanya dalam Bisnis BBM Ilegal

Lina 30 Dec 2025, 14:48
Penerangan Kodim 0322/Siak Penanggung Jawab: Serda Js. Timor
Penerangan Kodim 0322/Siak Penanggung Jawab: Serda Js. Timor

RIAU24.COM - SIAK — Komando Distrik Militer (Kodim) 0322/Siak mengeluarkan klarifikasi resmi sekaligus bantahan keras terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menuding Letda Inf Dedi Yondri terlibat dalam aktivitas bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh beberapa media daring pada 28 Desember 2025 dan menyebut nama Letda Inf Dedi Yondri berdasarkan keterangan seseorang yang mengaku wartawan bernama Arifin.

Melalui rilis resmi Staf Penerangan Kodim 0322/Siak, pihak Kodim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, serta tidak memiliki dasar fakta hukum.

Kodim menyatakan bahwa Letda Inf Dedi Yondri tidak terlibat, tidak pernah terlibat, dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas BBM ilegal maupun dugaan pengoplosan BBM jenis pertalite sebagaimana diberitakan.

“Tuduhan yang disandarkan pada pengakuan sepihak tanpa bukti sah, tanpa verifikasi, serta tanpa klarifikasi resmi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum,” demikian pernyataan resmi Penerangan Kodim 0322/Siak.

Kodim juga menyoroti klaim adanya rekaman percakapan yang disebut melibatkan nama prajurit tersebut. Hingga kini, kata pihak Kodim, tidak pernah ada pembuktian keabsahan melalui mekanisme hukum maupun institusi berwenang.

Tidak adanya respons Letda Inf Dedi Yondri saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, menurut Kodim, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran tuduhan dan tidak boleh ditarik menjadi opini yang menyesatkan publik.

Kodim 0322/Siak menegaskan bahwa setiap prajurit TNI tunduk pada hukum, disiplin militer, dan kode etik prajurit. Bila terdapat dugaan pelanggaran, maka penyelesaiannya harus melalui proses hukum yang sah, bukan melalui pemberitaan yang tidak berimbang.

Selain itu, Kodim mengingatkan agar insan pers menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghindari pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun institusi.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus peringatan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

Rilis resmi ditutup dengan penegasan bahwa Kodim 0322/Siak tidak anti kritik, terbuka terhadap proses klarifikasi maupun penegakan hukum, namun menolak keras tuduhan yang tidak berbasis fakta.(Lin)