Perdagangan Sabu di Kampung Dosan Terbongkar, Polisi Amankan Bandar dan Kurir
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Senin malam (29/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Dosan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin Ipda Tomi Kurniawan, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan undercover buy di Jalan Lintas Buton–Perawang.
Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (23) dan RZ (29) yang diduga sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram yang disembunyikan di dalam jaket AS dan diletakkan dalam kotak rokok.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar,” ungkap Ipda Tomi.
Berbekal keterangan keduanya, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah pondok di Kampung Dosan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJ (53) yang diduga kuat sebagai bandar. Dari tangan DJ, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang juga disimpan di dalam kotak rokok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang melawan narkoba membutuhkan kebersamaan semua pihak. Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“AS dan RZ berperan sebagai kurir, sementara DJ merupakan bandar. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya berinisial N yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Lin)