Menu

KPK Akan Panggil Plt. Gubernur Riau Jadi Saksi Kasus "Japrem"

Riko 11 Jan 2026, 20:15
Sf Hariyanto (net)
Sf Hariyanto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi “Jatah Preman” (Japrem) di Pemprov Riau.

Pemanggilan itu menyusul penggeledahan rumah dinas dan pribadi Hariyanto pada 15 Desember 2025 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan rupiah, serta berbagai dokumen. Nilai total uang sitaan masih dalam proses penghitungan.

“Untuk pemeriksaan dan hal terkait lainnya akan kami sampaikan pada waktunya,” kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Minggu (11/1).

Kasus Japrem menjerat tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. KPK menduga ada kesepakatan pemberian fee 5% atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan saat penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan bukti uang tunai Rp800 juta.

Halaman: Lihat Semua