DRP Terima Usulan Mekanisme Pilkada
RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihkanya menerima usulan terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Usulan yang masuk itu bisa melalui sistem pemilihan langsung, e-voting, maupun pemilihan oleh DPRD, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 17 Januari 2026.
Tambahnya, setiap usulan akan dipertimbangkan selama tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.
"Baik usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," ujarnya.
Dia juga menjelaskan penentuan model pilkada berlandaskan pada ketentuan konstitusi.
Dia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
"Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan," sebutnya.