Pengungkapan Perdana Pasca Pelantikan Kapolres Siak, Polres Siak Bongkar Dua Kasus Besar Narkotika dalam Hitungan Hari
Pengungkapan Perdana Pasca Pelantikan Kapolres Siak, Polres Siak Bongkar Dua Kasus Besar Narkotika dalam Hitungan Hari
Ancaman Hukuman Berat, Atas perbuatannya, tersangka ED (44) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara para tersangka dari perkara Polsek Lubuk Dalam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Lina)