Menu

Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Bandar Sabu Dibekuk di Tualang

Lina 21 Jan 2026, 11:58
Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Bandar Sabu Dibekuk di Tualang
Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Bandar Sabu Dibekuk di Tualang

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Tualang, Sabtu malam.

Tersangka berinisial P.R.C alias P (25), warga Perawang Barat, ditangkap petugas sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Sabtu, 18 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,1 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai bandar.

“Dari hasil interogasi, tersangka P.R.C alias P berperan sebagai bandar. Narkotika jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial R.G, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Benny, Minggu (19/1/2026).

Halaman: 12Lihat Semua