Perubahan Paling Mencolok dari Haji 2026
Ilustrasi ibadah haji. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebut ada hal tak biasa dalam penyelenggaraan haji 2026.
Perubahan itu yakni kepala daerah tidak lagi diperbolehkan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD), dikutip dari kompas.com, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: Agar Danantara Tak Dianggap Proyek Elite
Tujannya tegas yakni pelayanan jemaah harus maksimal, tanpa distraksi tugas lain.
"Tahun ini insya Allah tidak boleh. Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang," sebutnya.
Dia yakin jabatan seperti bupati atau wali kota memiliki beban tanggung jawab yang sangat padat.
Jika tetap merangkap sebagai PHD, fokus pelayanan dikhawatirkan terpecah.