Polsek Tualang Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan PT IKPP, Satu Pria Diamankan
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres Siak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka BP telah diamankan di Polsek Tualang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial T yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat.(Lin)