Kolaborasi Masyarakat, Pemerintah, dan RAPP Perkuat Konservasi Hutan Berbasis Perhutanan Sosial di Riau
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini disusun berdasarkan Rencana Aksi Riau Hijau yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.
“Nota kesepakatan ini disusun sebagai landasan kerja sama multipihak dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan yang berkelanjutan, dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sebagai objek kegiatan,” ujar Dewi.
Dalam MoU tersebut, disepakati sejumlah rencana program konservasi yang mencakup lima lingkup utama. Pertama, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu yang melibatkan masyarakat setempat.
Kedua, rehabilitasi dan pemulihan ekosistem, khususnya di kawasan hutan, dengan mengedepankan jenis tanaman lokal dan kearifan setempat. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang selaras dengan fungsi konservasi.
Keempat, pengembangan mata pencarian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta usaha ekonomi produktif yang dilakukan secara partisipatif dan transparan. Kelima, monitoring dan evaluasi keanekaragaman hayati yang juga dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
Melalui kolaborasi ini, para pihak sepakat menjadikan nota kesepahaman tersebut sebagai langkah konkret dalam membangun pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sejalan dengan visi Riau Hijau dan upaya menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.***