Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus meluas,” jelas AKP Tidar.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul yang digunakan untuk aktivitas pembersihan lahan.
Negara Jadi Korban
Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut. Lokasi kejadian berada di koordinat 0.72143357N 102.84959191E dengan karakteristik tanah gambut yang sangat rentan terbakar serta sulit dipadamkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.
Saat ini, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).