Laporan Masuk ke SPKT, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama
RIAU24.COM - SIAK – Polres Siak tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WIB.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru. Dugaan tindak kekerasan itu disebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di areal Bravo PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, Kabupaten Siak.
Dalam laporan itu, dua orang korban yakni Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase dilaporkan mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Koto Gasib.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum petugas keamanan (security) perusahaan saat berada di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh perawatan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban Candra Saputra Lase mengalami luka lebam di bagian punggung, luka di pipi kiri, kaki kanan bengkak, serta nyeri pada bagian dada.