Lahirnya Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai
RIAU24.COM -Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyebut pihaknya telah membuat fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Fatwa ini lahir sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari inilah.com, Minggu, 15 Februari 2026.
"Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram," ujarnya.
Kemunculan fatwa ini juga lahir dari perspektif fikih, dimana menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala.
Sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.
"Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa," ujarnya.