Menu

Karhutla di Siak Capai 63,53 Hektare, Pemkab Fokus Antisipasi Dampak Kemarau

Lina 19 Feb 2026, 09:15
Karhutla di Siak Capai 63,53 Hektare, Pemkab Fokus Antisipasi Dampak Kemarau
Karhutla di Siak Capai 63,53 Hektare, Pemkab Fokus Antisipasi Dampak Kemarau

RIAU24.COM - SIAK – Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengungkapkan bahwa luas lahan terbakar di Kabupaten Siak selama periode 1 Januari hingga 18 Februari 2026 mencapai sekitar 63,53 hektare.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama perangkat daerah dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026, yang digelar di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Rabu (18/2/2026).

Syamsurizal menjelaskan, kendala utama yang kerap dihadapi dalam penanganan karhutla adalah terbatasnya sumber air di lokasi kejadian akibat musim kemarau. Selain itu, akses menuju lokasi kebakaran yang sulit, kondisi angin, serta minimnya informasi dan tanggung jawab pemilik lahan turut memperberat upaya pemadaman.

“Karhutla terjadi di delapan kecamatan, yakni Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Dayun. Ini sekitar 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut kondisi Kabupaten Siak hingga saat ini masih relatif aman dan terkendali berkat kerja sama lintas sektor.

“Alhamdulillah Kabupaten Siak sampai saat ini masih aman. Kami berharap kepada semua pihak, terutama perusahaan besar, selain menjaga lahannya sendiri, juga mau membantu tetangga sekitar apabila terjadi kebakaran, meskipun itu bukan lahannya,” ujar Syamsurizal.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Wabup Siak menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana, seperti alat berat (excavator) untuk pembuatan embung sebagai sumber air, water bombing apabila kebakaran meluas, serta dukungan tim penegakan hukum (Gakkumdu) Polri.

“Dukungan ini diperlukan apabila terjadi kebakaran yang luas. Namun alhamdulillah, sampai saat ini kejadian karhutla masih bisa kita tangani bersama-sama,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.102/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2026, yang berlaku mulai 13 Februari hingga 30 November 2026.

Seiring dengan itu, Kabupaten Siak diminta untuk segera menetapkan status siaga darurat karhutla apabila terjadi peningkatan signifikan kebakaran, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG serta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan karhutla.

“Terima kasih atas kebersamaan kita selama ini. Saya berharap kita semua saling menjaga dan meningkatkan antisipasi. Saya yakin, dengan tidak adanya kebakaran hutan di wilayah kita, insyaallah tidak akan ada asap yang menyebabkan penyakit ISPA,” pungkasnya.(Lin).