Transaksi di Simpang Obor Digagalkan, Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Sabu 2,08 Gram
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Bungaraya, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram.
Kapolsek Bungaraya, AKP Mulyadi Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, RT 05 RW 03 Dusun 3 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, tepatnya di Simpang Obor.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, saya perintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Johan Wahyudi, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Sekira pukul 11.30 WIB, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan berhenti di simpang tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang diselipkan pelaku. Selanjutnya, dari dompet yang berada di dasbor sepeda motor ditemukan lagi tiga paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit handphone, uang tunai jutaan rupiah serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.