Syarat Agar Gaji dan THR Karyawan Swasta Utuh Tanpa Kena Pajak
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut karyawan swasta bisa menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak.
Hal itu bisa terjadi jika perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up, dikutip dari akun Instagram DJP, Kamis, 5 Maret 2026.
Gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan.
Artinya, gaji bersih (take home pay) dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.
"Kami bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri.
Menurut DJP, skema penghitungan gross up pajak sama-sama menguntungkan perusahaan dan karyawan.
Bagi karyawan pajak yang terutang tidak memotong penghasilan, sementara bagi perusahaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible).
"Apa untungnya buat perusahaan? Kalau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, bikin biaya naik dong? Betul, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," tulis akun.