Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu
Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.