Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 botol merek CDR warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, bong dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000.
Sebagian dari sabu diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.
“Pelaku mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,"katanya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku positif mengandung methamphetamine (+).