Pendapatan Daerah Terbatas, Pemkab Siak Hitung Skema Pembayaran TPP dan THR ASN
“Perlu diketahui, kebutuhan TPP di Kabupaten Siak mencapai sekitar Rp22 miliar setiap bulan untuk ASN saja. Sementara yang membutuhkan pembayaran bukan hanya ASN, tetapi juga Siltap, kader Posyandu, guru ngaji, tenaga BHL, dan lainnya. Semua ini sedang kami hitung secara cermat,” tambah Mahadar.
Saat ini, Pemkab Siak juga tengah memproses berbagai pembayaran rutin lainnya. Di antaranya gaji PNS bulan Maret sebesar Rp26 miliar, gaji PPPK penuh waktu Rp13,6 miliar, PPPK paruh waktu Rp6,2 miliar, honorarium non-PNS Rp2,6 miliar, serta honor guru PAUD, imam, gharim, dan RT/RW kecamatan sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, terdapat pula pembayaran honor kader Posyandu dan honor MDTA untuk Januari–Februari sekitar Rp6 miliar. Pemkab Siak juga merencanakan pembayaran utang TPP kondisi kerja tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta sejumlah hibah kepada lembaga keagamaan dan sosial.
Di samping itu, pemerintah daerah juga berupaya membayar Siltap serta honor guru TK dan RA bulan Februari sebesar Rp8,5 miliar. Secara keseluruhan, kebutuhan belanja yang bersifat wajib pada bulan Maret saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Angka tersebut belum termasuk kebutuhan pembayaran THR dan TPP seluruh OPD yang totalnya sekitar Rp108 miliar. Karena itu pimpinan terus bekerja keras agar di tengah kondisi keuangan saat ini, TPP dan THR tetap dapat dibayarkan meskipun harus dilakukan penyesuaian,” ungkap Mahadar.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemkab Siak juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor minyak dan gas (migas). BUMD minyak daerah, PT Bumi Siak Pusako, berhasil membukukan deviden sebesar Rp100 miliar pada tahun 2026 setelah sempat mengalami kerugian pada tahun sebelumnya.