Tertangkap Saat Melangsir Sawit, Pria 41 Tahun Diamankan Polsek Tualang
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan 27 tandan buah sawit segar (TBS) yang telah dipindahkan oleh para pelaku dengan total berat sekitar 1.050 kilogram,” jelas Kapolsek.
Buah sawit tersebut ditemukan berada di parit gajah dan sebagian berserakan di sekitar areal perkebunan. Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Tualang bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10,6 juta.
Saat ini penyidik Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AN dan AD masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan pihak lain serta berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Siak.(Lin)