Menu

Kata Ketua Bawaslu tentang Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Azhar 12 Mar 2026, 20:48
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu

RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut terdapat sejumlah kelemahan dalam norma penanganan pelanggaran penyelenggaraan dalam pemilihan umum (pemilu).

Hal ini berawal dari sejumlah masalah yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dikutip dari rmol.id, Kamis 12 Maret 2026.

"Sehingga penanganan pelanggaran menjadi lemah," ujarnya.

Ada juga masalah lain dalam UU Pemilu yang tidak mendapat perhatian, yaitu kaitannya dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

Menurutnya, persoalan ini masuk ke dalam kategori yang seharusnya menjadi objek pengawasan, meskipun masuk kategori non-tahapan.

"Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses penggantian antar waktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang 2017," sebutnya.

"Padahal mau tidak mau akan ada proses penggantian antar waktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah. Ada tentang PAU yang bermasalah dan lain-lain," tutupnya.