Menu

Perpu Ekonomi Jadi Andalan Indonesia Hadapi Tekanan Global

Azhar 13 Mar 2026, 20:26
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber: Instagram
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber: Instagram

RIAU24.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah menyiapkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menghadapi potensi tekanan ekonomi akibat situasi global.

Perpu juga digunakan untuk menghadapi dampak konflik dan gejolak harga komoditas, dikutip dari liputan6.com, Jumat, 13 Maret 2026.

"Selanjutnya dalam slide berikut kita pernah melakukan perpu Pak Presiden itu pada saat covid," ujarnya.

"Ini beberapa faktor yang perlu mungkin masuk di dalam perpu yang kita persiapkan mengenai timing keputusan politik Pak Presiden tetapi ini yang isinya perpu yang kemarin kami persiapkan pada saat covid Pak kita sesuaikan dan berbeda," tambahnya.

Menurutnya, dalam skema tersebut pemerintah dapat menyiapkan berbagai kebijakan darurat, antara lain insentif pajak bagi sektor terdampak, pembebasan bea masuk untuk bahan baku tertentu agar aktivitas ekspor tetap berjalan, serta penundaan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat energi.

Selain itu, pemerintah juga melihat peluang tambahan penerimaan negara dari kenaikan harga komoditas apabila terjadi lonjakan harga energi global.

"Kemudian penganggaran dan pembiayaan defisit defisitnya bisa lebih dari 3% kemudian penganggaran lintas program ini bisa kita ubah tanpa DPR dengan perpu ini kita langsung pemerintah punya fleksibiliti untuk perubahan," ujarnya.

Airlangga juga menyebutkan pemerintah dapat melanjutkan program bantuan sosial darurat, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) energi serta dukungan sosial lainnya jika kondisi ekonomi global memburuk.