Menu

Satresnarkoba Polres Siak Amankan Mahasiswa dan 5 Paket Sabu di Perawang

Lina 13 Mar 2026, 22:12
Satresnarkoba Polres Siak Amankan Mahasiswa dan 5 Paket Sabu di Perawang
Satresnarkoba Polres Siak Amankan Mahasiswa dan 5 Paket Sabu di Perawang

RIAU24.COM - SIAK – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Siak. Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AR (22) yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kamis (12/3/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.

“Tim Satresnarkoba menerima informasi bahwa di wilayah Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka,” ujar Benny, Jumat (13/3/2026).

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Raya Perawang KM 6, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka AR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di tangan kiri tersangka, sementara tiga paket lainnya ditemukan di dalam dompet miliknya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MA, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” jelas Benny.

Selain lima paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa lima plastik klip pembungkus, satu dompet, serta satu unit handphone merek Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar maupun bandar,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini tersangka AR telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Lin)