Menu

Sembunyikan Sabu di Ventilasi, Bandar di Rawang Kao Dibekuk Polisi

Lina 29 Mar 2026, 10:52
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Bandar Sabu di Rawang Kao, Barang Bukti Disimpan di Ventilasi Pintu
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Bandar Sabu di Rawang Kao, Barang Bukti Disimpan di Ventilasi Pintu

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Tersangka berinisial DK alias Kifli (35) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos, M.H, memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Operasi bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lapangan. Satu jam berselang, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian bandar.

"Saat tim melakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka DK. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu di saku celana sebelah kanan tersangka," ujar IPTU Marhengky.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran di area rumah. Tersangka akhirnya menunjukkan sisa barang bukti lainnya yang disembunyikan secara cerdik.

"Dua paket sabu tambahan ditemukan petugas disimpan di atas ventilasi pintu depan rumah tersangka," tambahnya.

Sambungan berita: Barang Bukti dan Hasil Tes
Halaman: 12Lihat Semua