Motor Tanpa Plat dan Mesin Diesel Diamankan, Pelaku Diciduk
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi serta satu unit mesin diesel TF 105 Yanmar yang diduga hasil curian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku dan sempat terekam kamera CCTV saat mengambil dinamo yang terpasang pada mesin diesel milik korban.
Saat ini, pelaku PM telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(Lin)