Negara Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
Hal yang berubah lainnya yakni Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025 yang mengatur perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal, dianggap perlu direvisi.
Kini, Pasal 1 angka 20 dalam PMK 15/2026 menjadi penggantinya.
Disebutkan bahwa pembiayaan Kopdes Merah Putih disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.
Kemudian, skema pembayaran utang Kopdes Merah Putih ke perbankan ikut dirombak.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) jika saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.
Namun, berdasarkan beleid anyar, mekanisme angsuran koperasi dihapuskan. Menurut Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026, kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan negara dan dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa untuk koperasi tingkat desa.