Menuju Ranperda Implementatif, Pansus II DPRD Bengkalis Dalami Materi LP2B di Kementan
RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pertemuan ini difokuskan pada mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, serta penguatan dasar hukum guna memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis Asep Setiawan bersama anggota Pansus II, turut mendampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.
Kedatangan rombongan diterima oleh jajaran Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian yang mewakili Direktur.
Pada kesempatan tersebut, pihak Direktorat menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis Asep Setiawan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat substansi Ranperda LP2B agar selaras dengan regulasi nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.