Menuju Ranperda Implementatif, Pansus II DPRD Bengkalis Dalami Materi LP2B di Kementan
"Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh berbagai masukan strategis, baik dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan, sehingga perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu melindungi lahan pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis," ujar Asep.
Pada kesempatan tersebut, pihak Kementerian Pertanian memaparkan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dijelaskannya bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan dan kebutuhan pembangunan.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Sejumlah anggota Pansus menyampaikan pandangan serta masukan terkait implementasi LP2B yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Bengkalis.
Dalam sesi diskusi, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis Ahmad Husein, S.Pd., menekankan pentingnya sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat sebelum penetapan LP2B dilakukan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami manfaat serta konsekuensi dari kebijakan tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan masyarakat.