Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini
RIAU24.COM - Komisi I DPRD Bengkalis memperdalam pemahaman terkait revitalisasi dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama (BUMDesma), serta tata cara pemilihan RT/RW ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dukcapil Provinsi Riau, Kamis 23 Juli 2026.
Wakil ketua Komisi I, Hj. Zahraini menyampaikan bahwa masyarakat kerap mempertanyakan mekanisme pemilihan RT/RW beserta dasar hukumnya. Selain itu, pihaknya juga menanyakan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.
Ia juga membahas mengenai BUMDes yang sudah tidak aktif serta langkah yang dapat dilakukan pemerintah provinsi, mengingat saat ini telah hadir Koperasi Merah Putih.
Di sisi lain, Anggota Komisi I Horas Sitorus menyoroti adanya penunjukan Ketua RT/RW yang tidak diketahui masyarakat apakah telah melalui musyawarah atau pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, M. Firdaus, menjelaskan bahwa tata cara pemilihan RT/RW mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 6 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada prinsipnya, mekanisme pemilihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).