Soal Tata Kelola Bumdes Serta Pemilihan RT RW, Komisi I DPRD Bengkalis Perdalami Terkait Ini
Ia menjelaskan, tahapan pemilihan RT/RW diawali dengan pembentukan panitia yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus RT, dan unsur lainnya sesuai ketentuan daerah. Selanjutnya dilakukan pendaftaran calon, pemilihan melalui pemungutan suara, penyusunan berita acara, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh desa atau kelurahan. Mekanisme tersebut juga sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
"Tugas provinsi adalah mengawasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan yang ada di kabupaten/kota," jelas Firdaus.
Fungsional Analis Kebijakan, Eva Mirna, menambahkan bahwa panitia pemilihan dapat berasal dari lurah, tokoh masyarakat, maupun unsur yang ditunjuk masyarakat, selama mampu bersikap netral. Menurutnya, pemilihan juga dapat dilakukan melalui musyawarah bersama.
"Kabupaten Bengkalis sudah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur secara lengkap terkait pemilihan RT/RW, termasuk batas usia dan persyaratan lainnya," jelas Eva.
Ia menambahkan, Permendagri tidak mengatur secara kaku tata cara pemilihan RT/RW karena setiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk menghindari penunjukan RT/RW yang tidak diketahui masyarakat, ia menyarankan pelaksanaan pemilihan secara serentak agar sosialisasi dapat dilakukan lebih masif.
Sementara itu, terkait revitalisasi BUMDes, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ramlan menjelaskan bahwa revitalisasi telah dimulai sejak terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan BUMDes.